Pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2024 Pemerintah Desa Karangdayu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Mengadakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025, Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Baureno berserta Tim, Kepala Desa Karangdayu beserta Perangkat, BPD, Ketua RT/RW, PKK, dan Tokoh Masyarakat Desa karangdayu, Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD, Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan salah satu komponen dalam perencanaan yang harus disusun oleh pemerintah Desa guna memastikan arah pembangunan dan penyelenggaraan kegiatan di masing-masing desa sesuai dengan RPJM Desa serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa.RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.